POLISI akhirnya mengungkap cara Gusti Ayu Dewanti alias Dea mendistribusikan video hot ke aplikasi OnlyFans. Video-video tersebut sebelumnya disimpan di akun Twitter miliknya @GRESAIDS.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, setelah disimpan, video tersebut kemudian didistribusikan sesuai kehendak Dea di OnlyFans.
“Kemudian satu-satu dia kirim ke OnlyFans melalui twitter dia,” ucap Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 29 Maret.
Baca Juga:Rekam Jejak Terawan Berujung Kontroversi PemecatanLegislator: Baru di Indonesia, Dokter Profesional Berpangkat Letjen Dipecat
Dari video yang telah diunggah itulah Dea mendapat keuntungan. Sebab, pengguna platform OnlyFans mesti membayar jika ingin menyaksikan video pornografi tersebut.
“Kemudian siapa yang mau melihat konten tersebut harus membayar terlebih dahulu,” kata Auliansyah.
Berdasarkan pemeriksaan, Dea mengaku mendapat keuntungan cukup besar. Puluhan juta bisa dikantongi setiap bulannya. Bahkan, kepada penyidik Dea telah setahun mengunggah video-video pornografinya ke platform OnlyFans.
“Penghasilan kurang lebih Rp15 sampai Rp20 juta per bulan,” ucap Auliansyah.
Dea OnlyFans telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pornografi. Hanya saja, penyidik memutuskan tak menahannya.
Dalam kasus ini, Dea dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang ITE.
Kemudian, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Lasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan atau Lasal 8 juncto Pasal 34 dan atau pasal 9 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. (*)