Berbeda di draf RUU Sisdiknas yang telah beredar, kata Madrasah tidak lagi tercantum.
Pasal 45 tentang Jenjang Pendidikan Dasar hanya mengatur bahwa jenjang itu dilaksanakan sebelum Jenjang Pendidikan menengah. Sementara di Pasal 47 RUU Sisdiknas mengatur bahwa Jenjang Pendidikan Dasar dilaksanakan melalui sub Jalur Pendidikan persekolahan, Pendidikan persekolahan mandiri, atau Pendidikan kesetaraan.
Draf RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dalam pasal 32. Pasal 32 Draf RUU Sisdiknas itu berbunyi “Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama”.
Baca Juga:Dea OnlyFans Sebar Konten Pornografi Selama SetahunRelawan di Penajam Paser Utara Deklarasi Ridwan Kamil Jadi Capres 2024
Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum & Asesmen Pendidikan) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menyatakan bahwa kata madrasah memang tidak dicantumkan lewat pasal dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Dia menyebut kata madrasah dan satuan pendidikan dasar lainnya dicantumkan di bagian bawah atau bagian penjelasan.
“Dalam revisi RUU Sisdiknas, semua nomenklatur bentuk satuan pendidikan seperti sekolah dan madrasah akan muncul dalam penjelasan,” ujar Anindito saat dihubungi, Senin (28/3). (*)