KETUA Komisi X DPR RI, Syaiful Huda berencana memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim dalam waktu dekat terkait polemik madrasah tak masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Salah satu poin dengan konsorsium pendidikan Indonesia itu dan beberapa elemen, rekomendasinya mengundang Mas Nadiem, semoga bisa minggu-minggu depan,” kata Huda dalam keterangannya yang diizinkan dikutip, Senin (28/3).
Huda mengklaim hingga saat ini pihaknya belum menerima draf RUU Sisdiknas yang dirancang oleh Kemendibudristek. Karenanya, Ia belum bisa memastikan apakah madrasah dihilangkan atau tidak. Kita sampaikan bahwa sampai hari ini Komisi X draf ini terkait RUU Sisdiknas. Tahapannya memang masih di level pemerintah,” kata dia.
Baca Juga:Dea OnlyFans Sebar Konten Pornografi Selama SetahunRelawan di Penajam Paser Utara Deklarasi Ridwan Kamil Jadi Capres 2024
Melihat polemik yang terjadi, Politikus PKB itu meminta agar Nadiem dan jajarannya lebih melibatkan entitas pendidikan dalam menyusun RUU Sisdiknas.
“Perluasan partisipasi pelibatan dan sifatnya substantif itu kalau melihat laporan dan berbagai aduan itu belum maksimal,” kata Huda.
Terpisah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa semua pihak harus dapat memastikan agar tidak ada penghapusan madrasah dalam RUU Sisdiknas.
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan bahwa Madrasah tak boleh dihapus karena sudah menjadi sistem pendidikan sejak lama di Indonesia.
Dia mengamini draf tersebut belum final dan akan melalui pembahasan dengan DPR. Oleh karena itu, dia ingin pihak yang berwenang mengesahkan RUU memastikan agar madrasah tidak hilang dari UU.
“Mungkin ada upaya menghapus, muncul lah berita itu tapi kemudian harus kita pastikan bersama DPR jangan sampai terjadi penghapusan. Dalam waktu dekat, kami akan mengadakan rapat dengar pendapa,” kata dia.
Oleh sebab itu, kata dia, MUI akan meminta untuk melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR RI untuk memastikan RUU tersebut tak menghapus madrasah.
Baca Juga:Terlalu Sering Kecelakaan, Marc Marquez Layaknya Box OfficeDivonis Gegar Otak Usai Insiden di Mandalika, Marc Marquez Resmi Absen di MotoGP Argentina
Dalam UU Sisdiknas tahun 2003 yang masih berlaku saat ini, Madrasah tertulis secara gamblang dalam pasal tentang satuan pendidikan dasar di Pasal 17 Ayat (2).
Ayat itu berbunyi “Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.