DIREKTUR Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Pol Auliansyah menyebut content creator Only Fans Gusti Ayu Dewanti atau Dea telah menyebarkan konten pornografi selama setahun.
Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan mengakui telah melakukan selama setahun terakhir,” kata Auliansyah, Selasa (29/3/2022).
Dari hasil tersebut, Auliansyah mengungkapkan Dea mendapatkan keuntungan sebesar Rp15-20 juta.
Baca Juga:Relawan di Penajam Paser Utara Deklarasi Ridwan Kamil Jadi Capres 2024Terlalu Sering Kecelakaan, Marc Marquez Layaknya Box Office
Penghasilan sebulannya mendapat Rp15 juta hingga Rp20 juta,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).
Adapun uang tersebut, lanjut Auliansyah, digunakan untuk kebutuhannya sehari-hari.
Untuk mendalami kasus ini, polisi akan memanggil teman Dea yang berada dalam video tersebut.
“Kami tentunya akan menambah tersangka nantinya karena didalam UU tersebut pemeran lain atau pendukung akan jadi tersangka. Kami akan memanggil yang ada di video untuk diperiksa. Nanti akan kami periksa sebagai saksi, kalau memenuhi pasal akan kami jadikan tsk,” tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa kostum pelayan hingga pakaian dalam milik Dea.
Dalam kasus ini, Dea disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)