BARESKRIM Polri mengaku telah menerima laporan dari korban kasus dugaan investasi bodong pada platform Triumph.
Laporan dilayangkan oleh seorang korban bernama Mochammad Ikram Adriansyah Tumiwang.
Dalam laporan tersebut para korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp2,3 miliar. Laporan kasus ini teregister dengan nomor STTL/084/III/BARESKRIM POLRI.
Menanggapi adanya laporan tersebut, Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan saat ini pihaknya masih mengusut kasus dugaan investasi bodong pada platform Triumph itu.
Baca Juga:Duka Anak-anak di 4 Kampung Distrik Tembagapura Papua, 4 Tahun Tak Bersekolah Usai Diserang KKBKomisi X DPR Segera Panggil Menteri Nadiem Terkait Polemik Madrasah Tak Masuk Draft RUU Sisdiknas
“Masih penyelidikan,” ujar Gatot saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/3/2022).Gatot mengatakan rencananya kasus tersebut akan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Salah satu korban tidak mau disebutkan namanya. Menyebutkan bahwa dalam kasus ini, presenter kondang Indra Bekti turut terseret, sebab Indra merupakan brand ambassador dari platform Triumph. Selain itu, suami dari Aldilla Jelita ini juga beberapa kali terlihat ikut serta dalam agenda seminar yang diselenggarakan Triumph. (*)