MENTERI Keuangan (Menkeu) menyampaikan rasa kekesalan terkait dengan banyaknya program kerja yang ada di pemerintah daerah (pemda). Bahkan, dia mencatat jika jumlah keseluruhan program di daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota mencapai ratusan ribu kegiatan.
“Kita ingin mengatur agar daerah programnya tidak banyak, jangan diecer-ecer. Itu jumlahnya banyak sekali bisa mencapai 300.000 program,” ujarnya melalui saluran daring saat menghadiri sosialisasi Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) di Riau, Jumat, 25 Maret.
Menurut Menkeu, agenda yang terlalu padat dipastikan bakal mengurangi efek kebermanfaatan secara signifikan bagi masyarakat.
Baca Juga:Mama Een Meninggal, Keinginan Terakhir Ibunda Kalina Ocktaranny Bertemu Azka Corbuzier TerpenuhiVoldymyr Zelensky Desak Negara Barat Berikan Bantuan Militernya, Rusia Kirim Misil Target Gudang Pangan-Minyak
“Program jadi kecil-kecil cuma dikasih berapa (itu masyarakat), jadi kalau makin panjang makin rintik-rintik tidak terasa. Habisnya malah di ongkos administrasi sehingga yang menikmati birokrasi dari pada si penerima program,” tutur dia.
Untuk itu, melalui kehadiran belied HKPD yang terutang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah pusat lebih menspesifikasi penggunaan uang yang ditransfer ke daerah tanpa mengurangi kewenangan otoritas masing-masing pemda.
“Ini yang akan kita coba membuat dasar-dasar untuk pembelanjaan yang makin terpadu, lebih sederhana programnya, lebih terkonsolidasi, dan tentu transparan terutama kepada masyarakat. Nanti, fokus belanjanya diharapkan adalah pada pelayanan minimal masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar lainnya,” jelas Menkeu.
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan lima fokus utama dalam pengaturan dan pengelolaan belanja daerah. Pertama, fokus belanja pada layanan dasar kemasyarakatan. Kedua, mandatory spending yang berarti kewajiban penggunaan anggaran sesuai dengan batasan minimal undang-undang di sektor kesehatan, dan pendidikan.
Ketiga, pengendalian belanja pegawai dengan ketentuan maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Empat, penguatan belanja infrastruktur minimal 40 persen APBD. Serta yang kelima adalah SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) non-earmark untuk belanja daerah berdasarkan kinerja layanan yang diberikan ke publik.
Adapun, jumlah anggaran yang digelontorkan pusat ke pemda pada tahun ini mencapai Rp769,6 triliun dalam bentuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Angka tersebut merupakan 28,35 persen dari keseluruhan belanja negara yang tercantum dalam APBN 2022 dengan Rp2.714,2 triliun. (*)