SIDANG putusan Olivia Nathania atau Oi atas kasus dugaan penipuan CPNS kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin (28/3). Sidang kali ini beragendakan bacaan tuntutan vonis untuk anak dari Nia Daniaty tersebut.
“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar hakim ketua majelis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan hukuman pidana dengan hukuman penjara selama tiga tahun,” sambungnya.
Majelis hakim menyebut pertimbangan yang diambil sebelum memberikan vonis kepada Olivia yaitu mengakui perbuatannya pada saat persidangan.
Baca Juga:AHY Temui Surya Paloh di Markas Nasdem, Bahas Pilpres 2024?Tolak Wacana Penundaan Pemilu, AHY: Kalau Mereka Katakan Itu Suara Rakyat, Rakyat yang Mana?
Hakim juga menyinggung soal ulah para korban yang ingin lolos seleksi CPNS lewat jalan pintas sebagai pertimbangan lain.
Tuntutan majelis hakim berbeda dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar Senin (14/3).
“Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,” ucap Jaksa Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3).
“Hal-hal yang memberatkan karena merugikan Rp637 juta, meresahkan masyarakat, dan menimbukan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait,” sambungnya.
Atas vonis yang diberikan, Olivia Nathania langsung mengajukan untuk melakukan banding.
Sebelumnya, kasus penipuan berkedok CPNS ini bermula saat Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh korban Agustin dan Karnu pada 23 September 2021 lalu. (*)