SIDANG kasus perekrutan CPNS bodong yang menjerat Olivia Nathania sebagai terdakwa baru saja berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3).
Sidang berlangsung dengan agenda pembacaan putusan alias vonis dari majelis hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa putri penyanyi Nia Daniaty itu terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga:Olivia Nathania, Putri Nia Daniaty Divonis Hukuman 3 Tahun Terkait Kasus Penipuan CPNSAHY Temui Surya Paloh di Markas Nasdem, Bahas Pilpres 2024?
Olehnya demikian, Olivia Nathania dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
“Saudara Olivia Nathania terbukti melakukan tindak pidana, maka daripada itu terhadap terdakwa dijatuhi hukuman selama tiga tahun, memerintahkan terdakwa untuk ditahan dan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim ketika membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3).
Mendengar vonis tiga tahun tersebut, Agustin selaku korban dari Olivia Nathania yang turut hadir dipersidangan tiba-tiba teriak histeris. Nampaknya, Agustin tidak terima dengan vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim tersebut.
“Allahuakbar,” teriak Agustin
Berselang beberapa saat setelah itu, Agustin kemudian terlihat jatuh pingsan. Sejumlah orang yang ada di ruangan sidang pun mengangkat dan berusaha menyadarkan Agustin.
Ketika bangun dari pingsannya itu, Agustin kembali berteriak dan mencari tim kuasa hukum Olivia Nathania.
Agustin tidak terima dengan pernyataan mereka yang menyebut bahwa Olivia telah mengembalikan uang korban senilai Rp600 juta sekian.
“Mana kuasa hukumnya, sini berhadapan dengan saya, mana kuasa hukumnya. Tidak ada penggembalian, sepersen pun tidak,” ucap Agustin dengan nada teriak.
Baca Juga:Tolak Wacana Penundaan Pemilu, AHY: Kalau Mereka Katakan Itu Suara Rakyat, Rakyat yang Mana?Diduga Terkait Kasus Penipuan Berkedok Investasi Binomo, Polisi Temukan Transaksi yang Bakal Dicairkan Indra Kenz di Kepulauan Karibia
Agustin juga menyayangkan keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman ringan kepada Olivia Nathania.
Sambil ditenangkan oleh rekan-rekannya, ia mengatakan bahwa hukuman akhirat akan berlaku adil terhadap mereka yang melakukan kecurangan.
Allahuakbar, kalian boleh permainkan hukum negara. Tapi hukum Allah nanti akan adil seadil-adilnya,” ungkapnya
Sebelumnya, Olivia Nathania dituntut dengan hukuman 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kendati demikian, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sebelumnya, kasus penipuan berkedok CPNS ini bermula saat Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh korban Agustin dan Karnu pada 23 September 2021 lalu.