TIM Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional.
Direktur Investigasi Gopprera Panggabean mengatakan melalui temuan tersebut, minggu ini status penegakan hukum telahdapat ditingkatkan pada tahapan Penyelidikan. Khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melaluipembatasan peredaran barang/jasa).
Sebagaimana diketahui, KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukumsejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran Undang undang No. 5 Tahun 1999 dalam permasalahan lonjakan harga minyak goreng sejak akhirtahun 2021 sesuai rekomendasi kajian yang dilaksanakan KPPU.
Baca Juga:Bertemu Presiden Jokowi, Presiden IsDB Bahas Prioritas Pembangunan di IndonesiaAwal Ramadhan 1443 H Kemungkinan Berbeda, Begini Imbauan MUI
“Dalam proses awal penegakan hukum, Tim Investigasi telah mengundang dan meminta data/keterangan darisekitar 44 (empat puluh empat) pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi,pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel,” kata Gopprera Panggabean lewat keterangan resminya, Senin (28/3/2022).
Melalui proses tersebut, Gopprera mengungkapkan tim Investigasi telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.
“Dengan temuan tersebut, proses penegakan hukum dapat dilanjutkan KPPU ke tahapan Penyelidikan,” ungkapnya.
Proses Penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh)hari kerja dan dapat diperpanjang. Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsurdugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas Terlapor, dan pencarian minimal satu alatbukti tambahan.
Dalam hal Penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.
“Melalui proses Sidang Majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50% dari keuntungan yang diperoleh Terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10% dari penjualan Terlapor di pasar bersangkutan,” pungkasnya.(*)