PRESIDEN Joko Widodo meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk “memelototi” produk impor agar tak dicap sebagai produk dalam negeri. Menanggapi hal ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung menurutinya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut Burhanuddin telah memerintahkan jajarannya untuk menelusuri temuan-temuan barang impor yang dilabeli produk dalam negeri.
“Jaksa Agung RI Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Intelijen, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia untuk melakukan kegiatan operasi intelijen guna mencari dan menemukan barang-barang ataupun produk luar negeri yang dilabel seolah-olah produk dalam negeri,” kata Ketut dalam keterangannya, Jumat, 25 Maret.
Baca Juga:Pindahnya Ibu Kota Negara Bikin Status Banjarmasin Bukan Ibu Kota Provinsi Kalsel, DPRD Gugat di Mahkamah Konstitusi8 Korban Penumpang Longboat Tenggelam di Seram Bagian Timur Belum Ditemukan
Ketut menuturkan, Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka mendukung kebijakan Presiden RI untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.
“Agar segera melaksanakan dan melaporkan perintah ini secara berjenjang kepada pimpinan satuan kerja,” ucapnya.
Perintah untuk mengawasi peredaran produk impor ini disampaikan Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan kepada para menterinya dan lembaga serta kepala terkait aksi afirmasi bangga buatan Indonesia di Bali pada hari ini, Jumat, 25 Maret.
“Akan saya awasi betul, saya minta nanti Pak Jaksa Agung jangan sampai barang-barang impor masuk ke sini dicap produk dalam negeri karena sering di market place ada yang namanya agregator yang ngecap-ngecapin,” kata Jokowi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
“Hey, jangan berpikir kita enggak ngerti,” lanjutnya.
Jokowi menegaskan kejadian semacam ini sebenarnya sudah beberapa kali terjadi. Pemerintah pun sudah kerap mengingatkan tapi pengecapan produk impor jadi produk lokal di marketplace kerap terjadi.
Sehingga, dia meminta semua pihak bersama-sama melakukan pengawasan. “Ini saya minta semua betul-betul dipantau diawasi,” tegasnya.
Permintaan pelaksanaan pengawasan ini, sambung Jokowi, juga berlaku untuk Menteri Perdaganagan hingga Dirjen Bea Cukai. “Termasuk Mendag, Dirjen Beacukai. (Misalnya, red) awasi alat kesehatan ini ke mana sih, ooo ke provinsi A, ke Kabupaten B. Sekarang ini gampang sekali lihat-lihat,” pungkas Jokowi. (*)