“Jangan diteruskan,” tandas Jokowi.
Sementara menurut Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, seragam dan sepatu Polri dibeli sesuai arahan Presiden Jokowi, yakni menggunakan produk dalam negeri.
“Polri diharapkan senantiasa menggunakan produksi dalam negeri, termasuk pengadaan almatsus. Intinya tidak hanya seragam dan sepatu, almatsus juga diharapkan produk dalam negeri,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Jumat (25/03/2022).
Poengky memaparkan Polri juga harus menggunakan produk dalam negeri untuk pengadaan alat material khusus (almatsus). Dalam Perkap Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Khusus Penyediaan Alat Material Khusus Polri, pengadaan almatsus Polri dari dalam negeri bersifat wajib.
Baca Juga:Jawa Barat Bikin Aplikasi Pemesanan Minyak Goreng, Ridwan Kamil, Sistem Ini Hanya di Saat KrisisHarga Minyak Dunia di Atas US$ 100 per Barrel, Harga Pertamax Naik
“Perkap Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Khusus Penyediaan Alat Material Khusus Polri, pada Pasal 6 menegaskan bahwa pengadaan almatsus Polri wajib menggunakan produksi dalam negeri,” terangnya.
Poengky menjelaskan, sebenarnya Polri boleh menggunakan almatsus dari luar negeri. Namun, ada sejumlah catatan mengenai penggunaan produk dari luar negeri.
“Apabila produk dalam negeri tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan pengguna, dapat menggunakan produksi luar negeri,” tutur Poengky.
“Kalaupun menggunakan produksi luar negeri, maka ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, yakni harus menggunakan industri nasional dengan mempertimbangkan aspek alih teknologi, muatan lokal, kerjasama pembiayaan (konsorsium), peralihan proses produksi, kerjasama produksi atau kerjasama investasi,” imbuhnya.
Berikut bunyi Pasal 6 dalam Perkap Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Khusus Penyediaan Alat Material Khusus Polri:
(1) Pengadaan Almatsus Polri wajib menggunakan produksi dalam negeri, dan apabila produksi dalam negeri tersebut belum memenuhi kebutuhan pengguna/user, dapat menggunakan produksi luar negeri.
(2) Pengadaan Almatsus Polri produksi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan industri nasional dengan mempertimbangkan aspek alih teknologi, muatan lokal, kerja sama pembiayaan/konsorsium, peralihan proses produksi, kerja sama produksi atau kerja sama investasi.
Baca Juga:Kapolri Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng Curah Cukup Jelang RamadhanIndra Kenz Tampil Berambut Cepak, Tabungan Kriptonya Tembus Rp 58 Miliar, Polri: Kami Akan Terus Kejar Keluar Negeri
(3) Penggunaan industri nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)