Dalam perkara ini, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan).
Satu fakta baru terkuak dari kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Indra Kenz turut memiliki aset yang disimpan melalui crypto.
Baca Juga:Buka Kembali Layanan Visa dan Penerbangan untuk WNI, Dubes Rusia: Sangatlah AmanForum Ijtima Ulama dan Pemuda Islam Provinsi Jawa Timur Dukung Sandiaga Uno Nyapres
“Di crypto kita sudah berkoordinasi dengan market place indodax, ditemukan dana disana 200 juta sekian,” kata Whisnu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat 25 Maret 2022.
Lanjut Whisnu, Indra Kenz memanfaatkan crypto untuk menyembunyikan aset atau harta yang didapatkan dari tindak pidana penipuan.
“Iya itu salah satu upayanya, semua terdata. Transfer uang kan semua ada riwayatnya, kita dibantu dalam hal ini oleh teman-teman OJK,” jelasnya.
Sebagai informasi, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik Indra Kenz. Totalnya hingga saat ini mencapai Rp55 miliar.
Adapun aset-aset kekasih Vanessa Khong yang telah disita penyidik antara lain, mobil Tesla, mobil Ferrari, uang senilai Rp1,1 miliar, 6 unit rumah dan bangunan di Tangerang hingga Medan, Sumatera Utara, jam tangan serta handphone. (*)