Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) turut mengomentari rencana pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dengan adik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati.
Direktur Eksekutif PSHK, Gita Putri Damayana, mengatakan secara hukum tidak ada kewajiban Anwar untuk mengundurkan diri dari jabatan jika menikah dengan anggota keluarga dari pihak berperkara, tapi, secara etika hal itu patut diperdebatkan.
“Yang ada itu hanya kewajiban mengundurkan diri dari sidang/mengadili jika punya hubungan darah/semenda hingga derajat ketiga dengan salah satu pihak. Jadi, bisa terus diminta mengundurkan diri setiap adili perkara JR [Judicial Review] atau perkara lain yang melibatkan yang bersangkutan,” ujar Gita melalui keterangan tertulisnya, Selasa (22/3).
Baca Juga:Celoteh Gus Dur Usai Sholat JumatBisnis Kelapa Sawit, Sukanto Tanoto Sukses dari Minyak Goreng
“Jadi, perlu mundur di setiap perancangan undang-undang (PUU)/Uji Formil,” tambah Gita.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, memandang Anwar sebaiknya melepas jabatan sebagai Hakim Konstitusi.
Sebab, menurut dia, pernikahan dengan anggota keluarga Presiden berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Hakim harusnya tak menyidangkan kasus yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, salah satu yang utama adalah hubungan keluarga. Pertanyaannya, bagaimana mempertimbangkan konflik itu dalam kasus-kasus di MK?” kata Erasmus dalam akun Twitter @erasmus70 dan sudah diizinkan untuk dikutip.
“Baiknya pak Ketua MK mundur dari jabatannya,” lanjut dia.
Sebelumnya, kabar pernikahan Anwar Usman dengan Idayati dikonfirmasi langsung oleh putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Senin (21/3). Gibran berujar Anwar dan Idayati telah melangsungkan prosesi lamaran pada 12 Maret 2022 lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, resepsi pernikahan Anwar dan Idayati bakal digelar Mei 2022 di Solo.
Setelahnya, akan digelar acara di Sumbawa, Nusa Tengggara Barat, yang merupakan daerah asal Anwar. (*)