KOALISI Selamatkan Mahkamah Konstitusi menilai putusan akan dinyatakan tidak sah jika Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak mundur dari jabatannya setelah menikah dengan Idayati, adik Presiden Joko Widodo.
Koalisi menyebut Anwar berpotensi melanggar aturan dalam Pasal 17 ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dua pasal itu mewajibkan seorang hakim mundur dari persidangan jika mengadili perkara yang melibatkan keluarga.
Perlu ditegaskan juga bahwa terdapat konsekuensi logis bila ketentuan ayat (5) dilanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (6), yaitu bahwa putusan dinyatakan tidak sah dan hakim akan dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” dikutip dari keterangan tertulis di situs resmi Indonesia Corruption Watch (ICW), Kamis (24/3).
Baca Juga:Canda Gus Dur Ketika Suami-Istri Bunuh Orang KafirDuduk Perkara Kebohongan Danki Soal Penembakan 3 Prajurit TNI di Gome
Konflik kepentingan dinilai bisa terjadi karena MK banyak menangani perkara yang melibatkan Jokowi. Salah satu di antaranya pengujian Undang-Undang Ibu Kota Negara.
Koalisi juga berpendapat Anwar akan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Aturan itu berkaitan dengan independensi hakim konstitusi.
“Independensi hakim konstitusi merupakan prasyarat pokok bagi terwujudnya cita negara hukum dan merupakan jaminan bagi tegaknya hukum dan keadilan,” ucap Koalisi.
Koalisi meminta Anwar Usman mundur dari jabatan Ketua MK jika menikah dengan Idayati. Mereka menilai pernikahan itu akan mempengaruhi independensi dan imparsialitas Anwar sebagai hakim.
“Jika nantinya terjadi pernikahan Anwar Usman dengan adik Presiden Joko Widodo, Idayati, maka Koalisi Masyarakat Selamatkan MK mendesak agar Ketua MK mengundurkan diri dari jabatannya,” ucap Kolalisi.
Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi terdiri dari 7 lembaga swadaya masyarakat (LSM). Mereka adalah Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Selain itu, ada Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA), Konsitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif), serta Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).
Baca Juga:Pertemuan Inter-Parliamentary Union, Pertukaran Informasi Antara Indonesia-Thailand Terkait Rencana Ubah Pandemi Jadi EndemiAmankan Beban Pertamina, Jaga Distribusi BBM
Juru bicara MK Fajar Laksono mengaku tidak bisa berkomentar terlalu jauh terkait rencana pernikahan Anwar dan Idayati.