Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun akhirnya menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum kepada Eddy Tansil dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 30 juta serta membayar uang pengganti Rp 500 miliar. Ia juga dihukum membayar kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun.
Setelah ditahan satu setengah tahun di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, pada Sabtu petang 4 Mei 1996, Eddy Tansil kabur. Dia bersama keluarganya berhasil melarikan diri ke luar negeri. Kerugian negara yang disebabkannya tak pernah diganti. Sampai saat ini Eddy Tansil hilang seperti ditelan Bumi. (*)