KEMENTERIAN Komunikasi dan Multimedia Malaysia (KKMM) dilaporkan telah mendukung adopsi mata uang kripto. Bahkan Wakil Menteri KKMM juga meminta pemerintah negeri jiran itu untuk melegalkan uang kripto.
Dilaporkan oleh Harian Metro pada Senin, 21 Maret , Wakil Menteri Komunikasi dan Multimedia, Datuk Zahidi Zainul Abidin, telah mendesak regulator Malaysia untuk melegalkan kasus penggunaan tertentu dari mata uang kripto dan token nonfungible (NFT).
Zahidi menunjukkan bahwa langkah-langkah seperti itu akan secara signifikan mendukung kaum muda. Pasalnya industri cryptocurrency telah tumbuh semakin populer di kalangan generasi muda, khususnya di Malaysia. Ia juga mengatakan bahwa KKMM sedang menjajaki cara untuk meningkatkan partisipasi anak muda dalam industri tersebut.
Baca Juga:Usut Dugaan Pungli Parkir Rp 100 Ribu, Dishub DKI Bakal Periksa Laporan Pungli di Pelabuhan Kali AdemJadi Duta Besar Pertukaran Cryptocurrency di FTX, Bintang Tenis Jepang Ini Tarik Saham Ekuitas dalam Bentuk Uang Kripto
Zahidi juga mencatat bahwa keputusan tentang regulasi uang kripto ini terserah pada regulator keuangan Malaysia, termasuk bank sentral dan Komisi Sekuritas Malaysia.
Namun, kementerian bersedia mengangkat masalah ini. “Industri kripto adalah program bisnis dan keuangan masa depan, terutama bagi kaum muda sekarang,” kata Zahidi, seperti dikutip Harian Metro.
“Kami berharap pemerintah dapat mencoba untuk melegalkan masalah ini sehingga kami dapat memperluas partisipasi kaum muda dalam mata uang kripto dan membantu mereka dalam hal konsumsi energi dan sebagainya,” ungkap Zahidi.
Menurut beberapa sumber, Zahidi juga mengusulkan tidak hanya melegalkan transaksi cryptocurrency tertentu di Malaysia. Akan tetapi juga mengadopsi cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah. Ini mirip langkah El Savador yang telah mengadopsi Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah di negara mereka.
Pada awal Maret, Menteri Keuangan Malaysia Tengku Datuk Seri Zafrul Tengku Abdul Aziz menegaskan kembali bahwa pembayaran dalam mata uang kripto seperti Bitcoin (BTC) dan Ether (ETH) adalah ilegal di negara tersebut. Ia menyebut alasan karena cryptocurrency tidak memenuhi karakteristik sebagai uang universal.
“Secara umum, aset digital bukanlah penyimpan nilai dan alat tukar yang baik. Ini karena aset digital rentan terhadap fluktuasi harga yang bergejolak akibat investasi spekulatif, risiko pencurian karena ancaman siber, dan kurangnya skalabilitas,” kata Zafrul.