Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Formula E, Berikut Sejumlah Fakta Terkait Pemeriksaan Ketua DPRD DKI oleh KPK

Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Formula E, Berikut Sejumlah Fakta Terkait Pemeriksaan Ketua DPRD DKI oleh KPK
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (Foto: Instagram @prasetyoedimarsudi)
0 Komentar

Prasetyo pun menyayangkan belum diperiksanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus ini. Dia berharap KPK tak tebang pilih dalam mengusut tuntas kasus ini.

“Ya saya menghimbau kepada KPK untuk transparan dan akuntabel untuk permasalahan Formula E ini ya,” kata dia.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Prasetyo sempat menyebut bahwa Pemprov DKI Jakarta telah membayar Rp 560 miliar kepada penyelenggara Formula E. Diduga, sebagian dari jumlah tersebut, Pemprov DKI meminjam Rp 180 miliar kepada Bank DKI.

Baca Juga:Anak Buah Menkeu Sri Mulyani Sindir Soal Panci, Roy Suryo Membalas: Ini Jawaban yang KudetBuchtar Tabuni Ditangkap Usai Serang Aparat Keamanan di Kamp Wolker

Peminjaman Rp 180 miliar ke Bank DKI atas dasar perintah Anies Baswedan kepada Kadispora DKI Achmad Firdaus. Berdasarkan paparan Dispora DKI, komitmen fee dibayarkan pada 22 Agustus 2019.

KPK Buka Peluang Periksa Anies Baswedan

.

Menanggapi kasus ini, KPK turut membuka peluang memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menemukan unsur pidana dalam penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E.

“Prinsipnya, siapapun kami akan panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi sepanjang dibutuhkan dalam proses pengumpulan bahan keterangan yang terus kami lakukan ini,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).

Ali mengatakan, pemanggilan Anies ini tak jauh berbeda dengan pemanggilan Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi. Menurut Ali, tim penyidik KPK membutuhkan keterangan mereka untuk mengungkap kasus ini.

Ali berharap, para pihak yang dipanggil oleh tim penyelidik memenuhi undangan dan bersedia memberikan penjelasan rinci.

“Kami berharap para pihak yang dipanggil dapat kooperatif hadir dan dapat menyampaikan data informasi yang diketahuinya terkait kasus ini di depan tim penyelidik,” kata Ali. (*)

0 Komentar