KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggara ajang balap Formula E.
Melalui akun Instagram pribadinya ia menjelaskan bahwa sudah memenuhi panggilan KPK dan memberikan keterangannya terkait kasus tersebut.
“Pagi ini saya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan korupsi di penyelenggaraan Formula E,” ujar Prasetyo dalam akun Instagram pribadinya @ptasetyoedimarsudi, Selasa (22/3/2022).
Baca Juga:Anak Buah Menkeu Sri Mulyani Sindir Soal Panci, Roy Suryo Membalas: Ini Jawaban yang KudetBuchtar Tabuni Ditangkap Usai Serang Aparat Keamanan di Kamp Wolker
Prasetyo menambahkan bahwa ia siap memberikan keterangan apapun soal kasus Formula E. Dia berharap keterangan yang diberikan dapat membantu KPK untuk mengungkap dugaan korupsi Formula E.
Berikut sejumlah hal terkait pemeriksaan Prasetyo Edi Marsudi oleh KPK terkait penyelenggaraan Formula E:
Ungkap Dugaan Dana Pinjaman Rp 180 Miliar
Dalam Pemeriksaan kali ini Prasetyo Edi Marsudi kembali mengungkap dugaan ijon alias pinjaman di muka sebelum waktunya yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Bank DKI terkait pembayaran fee ajang Formula E.
Dugaan tersebut telah disampaikannya kepada tim penyelidik KPK. Menurut Prasetio, Pemprov DKI telah memberikan komitmen fee kepada Formula E Operation (FEO).
Padahal, lanjut dia, proses perencanaan anggaran belum selesai diketuk oleh badan anggaran (banggar) DPRD DKI.
“Mengenai Rp 180 miliar, uang yang sebelum menjadi perda APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI,” ujar Prasetio saat ditanya seputar pertanyaan pemeriksaan di KPK, Selasa (22/3/2022).
Dia mengaku pemeriksaannya kali ini hanya melengkapi pemeriksaan sebelumnya pada 8 Maret 2022. Hanya saja, kali ini tim penyelidik ingin mengetahui lebih jauh soal aliran uang Rp 180 miliar.
Baca Juga:China Pasang Badan, Xi Jinping Tolak Seruan Mengeluarkan Rusia dari G20Volodymyr Zelensky Akan Hadir di Rapat Darurat NATO
“Jadi di sini kan dalam persetujuan rencana memang, ya, ada persetujuan rencana, tetapi mengenai penganggarannya kan dibahas di badan anggaran, nah dalam pembahasan badan anggaran, sebelum menjadi perda, Dispora itu (ijon) kepada Bank DKI Rp 180 miliar, itu saja penekannya,” kata dia.
DPRD Tidak Tahu Terkait Peminjaman
Mengenai dana tersebut, Prasetyo mengklaim para anggota DPRD DKI termasuk dirinya tak mengetahui adanya peminjaman Rp 180 miliar yang dilakukan Pemprov DKI kepada Bank DKI.
“Tidak, kita nggak tahu, semua masalah anggaran mereka-mereka yang buat,” kata dia.