PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) langsung bergerak cepat setelah Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terbentuk. Jokowi ingin agar aturan turunan pembangunan IKN segera diselesaikan.
Secara substantif, Undang-Undang (UU) 3/2022 tentang IKN telah mengamanatkan pembentukan Peraturan Pelaksanaan UU IKN wajib ditetapkan dalam waktu paling lama dua bulan sejak UU IKN diundangkan .
Dari 6 peraturan pelaksanaan turunan UU IKN yang sedang disiapkan, Kementerian Dalam Negeri akan menginisiasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN.
Baca Juga:Ibu Kota Negara Pindah, Bagaimana Nasib Aset Gedung Pemerintah di DKI Jakarta?Sri Mulyani Pastikan Bangun IKN Pakai APBN
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan aturan tersebut saat ini masih digodok. Namun, diharapkan bisa selesai sesuai target Jokowi pada akhir Maret.
“Kami sesuai target Maret ini menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN,” kata Safrizal dalam keterangan resmi, Rabu (23/3/2022).
Safrizal meminta seluruh pihak yang terlibat penyusunan peraturan tersebut segera merampungkannya, agar otoritas dalam negeri dapat menyusun peraturan turunan dari UU IKN secepatnya.
“Saya punya 8 hari lagi untuk menyerahkan ke Bappenas, untuk kemudian diserahkan ke Presiden. Tolong sisihkan waktunya,” katanya.
Safrizal mengemukakan, menteri dalam negeri Tito Karnavian sendiri telah menerima aspirasi Persatuan Masyarakat adat dan pemangku kesultanan se-Kalimantan.
Dalam hal ini, keterlibatan putra-putra Kalimantan di IKN Nusantara, akan menjadi salah satu perhatian dan menjadi salah satu variabel dalam pertimbangan pengambilan kebijakan pada Otorita IKN.
“Otorita IKN yang berwenang untuk mengimplementasikan soal aspirasi masyarakat dengan demikian aspirasi masyarakat setempat akan dilindungi dan diperhatikan” jelasnya. (*)