“Pemerintah bisa tetap bekerja secara konstitusional. Jika parlemen menuduh pemerintah melanggar konstitusi, MK punya kewenangan untuk menilai presiden itu melanggar konstitusi atau tidak tanpa ada conflict of interest,” tandasnya. (*)
“Pemerintah bisa tetap bekerja secara konstitusional. Jika parlemen menuduh pemerintah melanggar konstitusi, MK punya kewenangan untuk menilai presiden itu melanggar konstitusi atau tidak tanpa ada conflict of interest,” tandasnya. (*)