POLDA Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru, Haris Azhar sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor Menko Maritim dan Investasi, Luhut Pandjaitan.Â
Soal penetapan tersangka Haris Azhar, Rizal Raml ikut berkomentar, Menurutnya Luhut Pandjaitan melupakan ajaran Gus Dur.Â
“Saya kira nggak lucu, Luhut itu sama-sama tim Gus Dur sama kita dulu. Saya, Mahfud, Luhut,” kata Rizal Ramli di Medan, Senin, 21 Maret.
Baca Juga:Siap Ditahan, Haris Azhar Sebut Ada Kejahatan Ekonomi dan InvestasiMafia Minyak Goreng Sudah Terendus, Ada 3 Tersangka ?
Rizal menjelaskan Gus Dur selalu mengajarkan tentang demokratisasi dan keadilan. Saat ini, dia menilai Luhut telah melupakannya.Â
“Salah satu ajaran Gus Dur tentang demokratisasi, ajarannya tentang keadilan sama good goverment. Luhut Pandjaitan sudah lupa semua ketiga ajaran Gus Dur,” sebutnya.Â
Menurutnya, bila yang disampaikan Haris Azhar merupakan hoaks, Luhut bisa mendebatnya dan tidak perlu melaporkan ke polisi
“Tapi hoaks tentang big data itu bukan hoaks lagi, itu big lie. harusnya kena sanksi hukum lebih gede lagi, menipu seluruh rakyat indonesia menggunakan data untuk membenarkan tindakan anti konstitusi yang khianati konstitusi,” jelasnya.Â
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membantah tudingan Haris Azhar soal penanganan hingga penetapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan berunsur politis.
Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bekerja sesuai fakta hukum. Terlebih, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pun menjadi dasar penyelidikan dan penyidikan.
“Saya rasa begini kalau penyidik ini bekerja berdasarkan fakta hukum. Kita tidak pernah melihat faktor lain terutama apa yang mereka sampaikan politis dan sebagainya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Senin, 21 Maret.
Baca Juga:Seorang Reporter Terbunuh setelah Ungkap Limbah Minyak Goreng, FaktanyaBerikut Starting Grid Drand Prix of Indonesia Usai Penalti Morbidelli
Zulpan juga menyinggung soal penanganan perkara ini yang cukup memakan waktu lama. Sekitar 5 bulan dibutuhkan penyidik untuk menetapkan tersangka.
Hal ini juga membantah pernyataan Haris yang menyebut penanganan kasus tersebut seolah diprioritaskan.
“Kalau kita lihat penerapan tersangka tidak tergesa-gesa. Waktu penetapan tersangka ini hampir 5 bulan jadi cukup lama penyidik pelajari kasus ini,” ungkapnya.
Bahkan, penyidik juga sudah berupaya melakukan mediasi dalam penyelesaian perkara. Hanya saja, antara pihak terlapor dan pelapor acap kali tak menghadiri upaya restoratif justice tersebut.