PENGACARA Otto Cornelius (OC) Kaligis, terpidana kasus suap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin dengan status cuti menjelang bebas (CMB).
Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan kini OC Kaligis sudah tidak berada di Lapas Sukamiskin karena status CMB tersebut sejak Selasa 15 Maret lalu.
“Statusnya sudah klien, bukan WBP (warga binaan pemasyarakatan atau narapidana),” kata Elly Yuzar di Bandung, Jawa Barat, Sabtu 19 Maret.
Baca Juga:Pedang Katana 1 Meter hingga Ketapel Ungkap Bentrokan Mencekam Antar Perguruan Silat di Banyuwangi Disnaker Catat 349 WNA Isi Jabatan Tinggi di Perusahaan di Tangerang, Mayoritas dari China Menempati Posisi Manajer di Pabrik Baja
Walaupun sudah bebas dari penjara, menurutnya, OC Kaligis masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Selama pengawasan, OC Kaligis bisa saja kembali ke lapas jika berperkara kembali.
“Tidak boleh melanggar norma kehidupan di luar, kalau melanggar ada ketentuannya, bisa saja CMB-nya dicabut,” kata dia.
Dengan status CMB itu, menurutnya, OC Kaligis tidak diwajibkan untuk mendatangi kembali Lapas Sukamiskin. Selain itu, OC Kaligis tidak dilarang berpergian ke luar kota.
“Yang dilarang itu berpergian ke luar negeri, harus ada izin,” katanya
Menurut dia, pengacara senior itu mendapatkan CMB selama tiga bulan sesuai remisi terakhir yang diterimanya sehingga Bapas Bandung melakukan pengawasan hingga tiga bulan ke depan.
“Kalau remisi terakhir itu kan berarti tiga bulan, yang pasti dia menjalani cuti menjelang bebas,” kata Elly.