PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menelusuri keberadaan pemilik platform trading ilegal Binomo. Hasil penelusuran mengarah ke Kepulauan Karibia.
“Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustivandana dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Maret.
Dari penelusuran itu juga didapat adanya transaksi dalam jumlah besar selama September 2020 hingga Desember 2021. Nominalnya mencapai 7,9 juta Euro.
Baca Juga:KPPU Minta Mendag Lutfi Terbuka Soal Temuan Data Mafia Minyak GorengBeredar Undangan Rapat Koordinasi Terkait Isu Penundaan Pemilu 2024, Ini Penjelasan Mahfud MD
Dana itu terdeteksi ditransfer lagi dengan penerima akhir yakni entitas pengelola sejumlah situs judi online. Bahkan, disebut terafiliasi dengan situs judi di Rusia.
Menurut Ivan, transaksi itu terdeteksi ke rekening bank beberapa negara. Hasil itu didapat setelah PPATK berkoordinasi dengan Financial Inteligent Unit (FIU) di luar negeri.
“Adanya aliran dana keluar negeri dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss,” kata Ivan.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyebut ada dugaan pengelola platform Binomo berada di Indonesia. Sehingga, dalam kasus judi online berkedok trading itu akan ada tersangka baru selain Indra Kenz.
Informasi pengelola Bimomo berada di Indonesia berdasarkan penelusuran oleh PPATK. Pendalaman dilakukan Bareskrim melalui payment gateway.
“Ada dugaan bahwa Binomo tersebut adanya di Indonesia, artinya ada tersangka lain selain IK,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. (*)