JAKSA Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Den Haag, Belanda Karim Khan mengatakan pada Hari Rabu, dia telah mengeluarkan permintaan resmi ke Rusia untuk pertemuan dengan perwakilan dari lembaga terkait, guna membahas situasi di Ukraina.
“Pekerjaan kantor saya sehubungan dengan situasi di Ukraina, akan selalu dilakukan dengan cara yang konsisten dengan prinsip-prinsip dasar Statuta Roma,” katanya dalam sebuah pernyataan, melansir TASS 17 Maret.
“Kami melakukan pekerjaan kami dengan independensi, imparsialitas, dan integritas. Saya telah menggarisbawahi, bahwa saya ingin terlibat dengan semua pihak dalam konflik,” terangnya.
Baca Juga:Jepang Bakal Jatuhkan Sanksi 15 Individu 9 Organisasi Rusia, Termasuk RosoboronexportVladimir Putin Izinkan Operasi Militer Khusus di Ukraina, SVR: Rusia Tidak Punya Pilihan Lain
“Sejalan dengan pendekatan ini, saya juga telah mengirimkan permintaan resmi kepada Federasi Rusia untuk bertemu dengan otoritas berwenang mereka, mendiskusikan situasi saat ini, karena menyangkut mandat Kantor saya,” paparnya.
Menurut pandangan saya, Federasi Rusia secara aktif terlibat dalam penyelidikan ini. Dan saya siap untuk bertemu dengan mereka,” tegasnya.
Meskipun Ukraina bukan anggota ICC, Ukraina telah mengajukan dua permohonan setelah mengakui yurisdiksi pengadilan, sehubungan dengan kemungkinan kejahatan yang dilakukan di wilayahnya sejak 21 November 2013.
Pada 28 Februari, Jaksa Karin Khan mengatakan dia berencana untuk memperluas penyelidikan ke semua yang baru. Kemungkinan kejahatan yang termasuk dalam yurisdiksi ICC, yang dilakukan oleh pihak mana pun dalam konflik.
Menanggapi hal ini, Kremlin dengan tegas membantah kata-kata Jaksa Khan tentang dugaan alasan untuk membuka kasus terhadap Rusia, mengingat perkembangan situasi di Ukraina.
Untuk diketahui, Pada November 2016, Presiden Rusia Vladimir Putin mengeluarkan resolusi yang mengatakan Rusia tidak berencana untuk menjadi penandatangan Statuta Roma ICC.
Menurut Kementerian Luar Negeri Rusia, pengadilan gagal memenuhi harapan dan gagal menjadi badan peradilan internasional yang benar-benar independen dan berwibawa. (*)