Awiek menilai, kondisi ini menjadi pekerjaan rumah pertama bagi duet Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai kepala dan wakil IKN untuk memastikan keberlanjutan proyek
Senada dengan partai koalisi yang baru bergabung dengan pemerintah. PAN juga prihatin dengan hengkangnya beberapa investor dari proyek IKN Nusantara di Kalimantan Timur, khususnya Softbank.
Anggota Fraksi PAN DPR RI Guspardi Gaus menghimbau kepada pemerintah untuk melakukan pembenahan secara komprehensif terhadap konsep pemindahan IKN ini, karena berkaitan terhadap masalah tanah dan hukum.
Baca Juga:Dubes RI Lisabon Bertemu Presiden IPU Duarte Pacheco, Sampaikan Kesiapan Indonesia Jadi Tuan Rumah IPU ke-144 di BaliCrypto FTX, Kuna dan Everstake Bermitra dengan Pemerintah Ukraina Luncurkan Donasi Kripto
“Kemarin kan ada para pakar yang mengatakan melanggar UUD, kemudian persoalan tanah yang belum selesai dan lain sebagainya. Artinya menjadi debatable bahwa yang paling penting itu adalah clean and clear. Namanya investor itu dia gak mau dirugikan,” ujar Guspardi Gaus kepada VOI, Senin, 14 Maret.
“Investor kan bagaimana dia nyaman dalam berinvestasi kemudian kepastian hukum, kalau hal ini masih menjadi persoalan siapapun orangnya wajar saja pihak investor lari atau hengkang terhadap itu. Karena kan dia orientasinya bisnis kalau tidak layak tentu dia hengkang,” sambungnya.
Anggota Komisi II DPR itu berharap mundurnya SoftBank tidak menjadi pemantik bagi investor lain untuk membatalkan investasinya di IKN. Karenanya, Guspardi meminta pemerintah harus memastikan jaminan keamanan investasi di IKN bukan hanya retorika.
“Ini yang sudah jelas-jelas mau investasi hengkang apalagi orang yang akan (investasi). Ini yang akan menimbulkan pengaruh besar secara psikologi kepada orang-orang yang tadinya mau melirik, ancang-ancang dan melihat. Jadi harus dilakukan pembenahan dalam berbagai sektor yang dilakukan secara komprehensif, jangan hanya retorika,” tegas Guspardi.
Menurut anggota Pansus IKN itu, persoalan mundurnya Softbank dari proyek IKN harus menjadi pembelajaran yang sangat luar biasa bagi pemerintah. Jangan sampai, kata dia, hal ini menjadi persoalan baru dalam menyikapi keinginan para investor lainnya untuk ingin berinvestasi di IKN.“Oleh karena itu kita harap pemerintah untuk melakukan pembenahan berbagai sektor yang berkaitan terhadap IKN. Investor kan melakukan check and recheck apakah betul persoalan yang berkaitan dengan masalah IKN dalam berbagai sektor memang clean and clear? Untuk mendapatkan itu dia tidak hanya bertanya kepada pemerintah tapi check and recheck. Karena itu pembenahan dalam berbagai hal perlu dilakukan,” jelasnya. “Karena dia kesini bukan lembaga sosial dia mau cari duit, bagaimana pengembalian terhadap investasi yang dia lakukan itu bisa kembali dalam jangka waktu tertentu,” imbuh Guspardi. Belum lagi, tambahnya, ada masalah hukum di mana orang sedang melakukan judicial review ke Mahkamah Agung. Sebab dikatakan prosesi pengesahan UU IKN tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Sebuah UU. “Kedua tentang lokasi ada yang HGU, hutan, kebun, ada hak milik, masalah tanah gini apakah betul sudah clean and clear?,” tanya Guspardi.