“Memang kami menampung, memberikan kesempatan, dan mengajak kepada setiap elemen masyarakat yang sesuai kemampuan dan perannya untuk berpartisipasi di dalam upaya pemberantasan korupsi dengan melibatkan diri baik melalui upaya pendidikan, pencegahan maupun penindakan,” imbuhnya.
Ali menyebut tak ada biaya yang dikeluarkan oleh KPK dalam proses pembuatan video tersebut. Namun, komisi antirasuah memutuskan untuk menyebarluaskannya karena sesuai dengan pesan antikorupsi.
“Tidak ada pembiayaan dari KPK terkait ini karena KPK menerima melalui Direktorat Peran Serta Masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga:Pemegang Saham Restui BNI Akuisisi Bank Mayora Milik Jogi Hendra Atmadja, Eksekusi Dilakukan April 2022Selain Arief Muhammad, 5 Tokoh Publik Penerima Aliran Dana Doni Salmanan Akan Diperiksa Polisi
Ali juga menegaskan para pimpinan KPK maupun pejabat lain di lembaga itu tak pernah berhubungan dengan Indra Kenz. “Kenal pun (dengan Indra Kenz, red) tidak. Sehingga, kami berharap tidak ada opini-opini yang membawa persoalan ini lebih jauh,” ungkapnya.
Selain itu, KPK juga sengaja menghapus lagu sumbangan Indra Kenz dari akun YouTubenya. Penghapusan ini dilakukan karena dia telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai antikorupsi.
“KPK mengambil langkah lanjutan dengan menghentikan publikasi atas lagu ini di medium-medium komunikasi publik KPK. Hal itu sebagai pesan bagi kita semua, agar senantiasa memegang teguh sikap antikorupsi,” ujar Ali.
Meski begitu, KPK tidak akan kapok untuk mengajak pihak lain untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Ke depan, kami tetap berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama dan mengajak pihak-pihak lainnya, siapapun dan apapun profesinya, bisa berpartisipasi dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi,” pungkas Ali. (*)