SATUAN Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menghentikan kasus penyidikan aktor sekaligus musisi Ardhito Pramono terkait penyalahgunaan narkoba.
“Hal ini mengacu terhadap hasil rekomendasi tim asesment terpadu BNNP DKI,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo saat dikonfirmasi, Selasa 15 Maret.
Danang menjelaskan, untuk memberikan kepastian hukum terhadap Ardhito, maka Polres Metro Jakarta Barat menghentikan proses penyidikan atau restorative justice.
Baca Juga:Softbank Mundur dari Proyek IKN, Legislator: Preseden Buruk Bagi Calon InvestorDensus 88 Tangkap Lagi 4 Teroris, Jaringan Jemaah Islamiyah di Tangerang,
Menurut Danang, langkah itu sejalan dengan semangat pemberantasan narkotika, bagi pengguna maupun korban untuk disembuhkan.
Hal ini mengacu pada Perpol No. 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana keadilan restorative,” ujarnya.
Menurut Danang, pihaknya juga sudah melakukan pengecekan terhadap kondisi Ardhito di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
“Kami berharap mudah-mudahan AP bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya lagi,” katanya. (*)