KELANGKAAN minyak goreng masih terjadi di tengah masyarakat. Padahal, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi turun gunung dan mengecek langsung ketersediaan minyak goreng di beberapa ritel modern, menyatakan distribusi minyak goreng di ritel modern semakin membaik.
“Minyak goreng di ritel modern aman tersedia bagi masyarakat, seperti di Lotte Mart, Lotte Grosir, dan Alfamidi. Kami harap hal serupa juga dapat ditemui masyarakat di ritel-ritel modern lainnya,” kata Lutfi dalam keterangan tertulis, Senin 14 Maret.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan mereka akan memanggil paksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk hadir dalam rapat untuk membahas kelangkaan minyak goreng yang terus terjadi di masyarakat. Lutfi, menurut dia, telah dua kali mangkir dari undangan DPR.
Baca Juga:Bareskrim Telusuri Aliran Dana dan Aset Milik Indra Kenz-Doni Salmanan, Muncul Nama-Nama Besar dari Publik Figur hingga PengusahaDialog Selama 7 Jam, Penasihat Keamanan AS Tegaskan Beijing Jangan Coba-coba Bantu Rusia
“Apabila dalam undangan ketiga masih ada alasan (untuk tidak hadir) maka DPR akan menggunakan aturan dan kewenangan untuk panggil paksa Mendag di DPR,” kata Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan DPR mengalami kesulitan dalam menjalankan fungsi pengawasan terkait kelangkaan minyak goreng karena Lutfi tak juga hadir. Lutfi, menurut Dasco absen dengan berbagai alasan.
“Sudah dua kali Mendag diundang dalam rapat konsultasi, keduanya berhalangan dengan alasan belum tentu bisa hadir dan berbagai alasan lainnya,” ujarnya.
Karena itu dia menegaskan DPR akan menggunakan aturan dan kewenangannya untuk memanggil paksa Muhammad Lutfi ke DPR. Dalam rapat paripurna tersebut, anggota Komisi VI DPR RI Amin AK mengkritisi kelangkaan minyak goreng di berbagai daerah di Indonesia. Menurut dia, akibat kelangkaan tersebut, rakyat harus mengantri untuk mendapatkan 1-2 liter minyak goreng, bahkan ada yang sampai meninggal dunia.
“Carut marut tata kelola di negeri penghasil 58 persen sawit di dunia adalah sebuah ironi yang sudah berlangsung berbulan-bulan. Tahun 2021 produksi CPO kita sebesar 46,88 juta ton, di 2020 sebesar 47,03 juta ton, lalu di tahun 2019 sebesar 47,18 juta ton,” kata Amin.
Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai pemerintah sebenarnya memiliki berbagai instrumen untuk menegakkan aturan. Contohnya Pasal 107 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang menyebutkan pemberian sanksi penjara bagi pelaku penimbun kebutuhan pokok.