“Kemudian, Adam Deni mengunggahnya di akun Instagram pribadinya,” tutur JPU.
Kejadian tersebut terjadi pada 26 Januari 2022 lalu, Adam Deni mengunggah dokumen tersebut dengan men-tag lembaga KPK.
“Mowning..mowning.. bapet kiriman paketan kertas dua karton yg siap disetor ke @official.kpk),” tulis unggahan Adam Deni.
Akibat perbuatannya itu, Adam Deni dan Ni Made Dwita didakwa telah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:Pakar: Megaproyek IKN Hanya Untungkan Pejabat dan Pengusaha BesarCegah Logo Halal Jadi Polemik, Pimpinan DPR Minta Komisi VIII Monitoring Secara Intensif
Subsider Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1). (*)