ADAM Deni menghadiri sidang perdana terkait perkara menguggah dokumen orang lain tanpa hak ke media sosial. Adapun agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum itu diputuskan digelar secara virtual.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyofa Yudhistira dalam sidang tersebut mengatakan, tersangka UU ITE Adam Deni dan Ni Made Dwita didakwa telah melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
“Terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dengan sengaja dan tanpa mendapatkan izin dari korban Ahmad Sahroni untuk mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi,” paparnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2022).
Baca Juga:Pakar: Megaproyek IKN Hanya Untungkan Pejabat dan Pengusaha BesarCegah Logo Halal Jadi Polemik, Pimpinan DPR Minta Komisi VIII Monitoring Secara Intensif
“Kemudian terdakwa Adam Deni menggunggah informasi dan dokumen yang memuat kehidupan pribadi korban AS melalui Insta Story,” kata JPU.
Dyofa mengungkapkan, Ni Made merupakan karyawan swasta yang menjalankan bisnis penjualan sepeda spare part yang dijual di akun @exitdenmark.
Ni Made diketahui berteman baik dengan Adam Deni sejak Februari 2016.
Saat itu, Dyofa menjelaskan, Adam Deni bekerja sebagai seorang admin dari akun Instagram terdakwa Ni Made Dwita Anggari yang bernama @thenewbikingregetan di mana akun tersebut sekarang sudah tidak aktif lagi.
“Setelah itu, sekitar pada 2020 Ni Made membuat akun Instagram @exitdenmark yang digunakan untuk menjalankan bisnisnya,” jelasnya.
Kemudian Ahmad Sahroni membeli sepeda yang dijual oleh Ni Made dengan rincian merek Firefly seharga Rp450 juta dan merek Bastion seharga Rp378 juta. Namun, terdakwa Ni Made Dwita Anggari belum menyerahkan barang tersebut kepada Ahmad Sahroni yang sudah melunasi pembayarannya.
JPU menyebut jika dokumen tersebut merupakan data pribadi. Semua dokumen pemesanan dipegang oleh Ni Made Dwita.
Namun karena merasa kesal lantaran Ahmad Sahroni belum membayar pembayaran sebelumnya, Ni Made akhirnya mengunggah dokumen tersebut ke Adam Deni.
Baca Juga:Kudeta Buyut Urang di Kasultanan CirebonDiprakrasai Arya Kuningan Berbendera Merah, Invansi Cirebon ke Indramayu
Dyofa menjelaskan, adapun tujuan Ni Made mengunggah dokumen tersebut karena dirinya merasa kecewa dan sakit hati kepada korban Ahmad Sahroni yang belum melunasi tunggakan pembayaran sebelumnya untuk sepeda merek ASC senilai Rp500 juta.