PIHAK berwenang di Jepang telah memerintahkan bursa kripto di negara itu, pada Senin, 14 Maret untuk tidak memproses transaksi yang melibatkan aset kripto yang dikenai sanksi pembekuan aset terhadap Rusia dan Belarusia atas perang di Ukraina.
Langkah itu diambil setelah pernyataan Kelompok Tujuh (G7) pada Jumat 11 Maret yang mengatakan negara-negara Barat “akan membebankan biaya pada aktor ilegal Rusia yang menggunakan aset digital untuk meningkatkan dan mentransfer kekayaan mereka.”
Ada kekhawatiran yang berkembang di antara negara-negara maju G7 bahwa mata uang kripto digunakan oleh entitas Rusia sebagai celah untuk mengatasi sanksi keuangan yang dikenakan pada negara tersebut karena menginvasi Ukraina.
Baca Juga:Raup Dividen Rp1,65 Triliun, Saratoga Milik Edwin Soeryadjaya dan Sandiaga Uno Tekun Investasi di Pasar Saham dan StartupBerikut 4 Idol K-Pop Ini Disebut Mirip dengan Jungkook BTS, Simak Nomor 2
Departemen Keuangan AS mengeluarkan panduan baru pada Jumat, 11 Maret, yang mengharuskan perusahaan cryptocurrency yang berbasis di AS untuk tidak terlibat dalam transaksi dengan target sanksi, seperti Rusia.
“Kami memutuskan untuk membuat pengumuman untuk menjaga momentum G7 tetap hidup,” kata seorang pejabat senior di Badan Layanan Keuangan Jepang, seperti dikutip Reuters. “Lebih cepat lebih baik.”
Pemerintah Jepang akan memperkuat tindakan terhadap transfer dana menggunakan aset kripto yang akan melanggar sanksi, FSA dan Kementerian Keuangan mengatakan dalam sebuah pernyataan bersama.
Jepang telah tertinggal dalam pergeseran global di antara regulator keuangan dalam menetapkan aturan yang lebih ketat pada mata uang digital pribadi. Sementara kekuatan negara kaya G7 dan negara anggota Grup 20 semuanya menyerukan regulasi “stablecoin” yang lebih besar.
Pembayaran tidak sah untuk target di bawah sanksi, termasuk melalui aset kripto, dapat dikenakan hukuman hingga tiga tahun penjara atau denda 1 juta yen Rp121 juta), menurut keterangan FSA pada Senin, 14 Maret.
Menurut sebuah asosiasi industri uang kripto di Jepang, kini ada 31 pertukaran uang kripto di negara itu pada 4 Maret.
Regulator global tetap khawatir tentang keamanan pasar baru bagi investor, mengingat lonjakan popularitasnya. Komisi Sekuritas dan Bursa AS telah mengutip potensi manipulasi pasar sebagai salah satu alasan utama untuk menolak beberapa aplikasi untuk dana yang diperdagangkan di bursa bitcoin spot. (*)