Ditegaskan pula pada Poin 2, bahwa setiap BUMN wajib melakukan pencegahan dan penindakan potensi berkembangnya paham radikalisme.
“Upaya tuntutan pemecatan ini sebagai upaya dari perjuangan bersama dalam melawan segala bentuk intoleransi, radikalisme dan terorisme yang sudah digaungkan massa aksi bertahun tahun sebagai komitmen bersama untuk menjaga ideologi negara dan menyadarkan siapa saja untuk tidak memberi celah terhadap ruang kelompok perongrong NKRI,” ucapnya. (*)