DENSUS 88 Antiteror meringkus seorang tersangka tindak pidana terorisme berinisal TO di wilayah Sepatan, Tangerang. Dia merupakan kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
“Penangkan terhadap satu orang target tindak pidana terorisme kelompok Jamaah Islamiyah,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa, 15 Maret.
Penangkapan terhadap TO berlangsung pagi tadi tepatnya di Perumahan Samawa Village, Jatimulya, Sepatan, Tangerang. Hanya saja, belum dirinci lebih jauh perihal barang bukti yang ikut diamankan saat proses penangkapan tersebut.
Baca Juga:Meta Platform Inc. Izinkan Pengguna Facebook dan Instagram Unggah Hate Speech ke Tentara RusiaMinyak Goreng Masih Langka, Pernyataan Mendag Lutfi Tidak Sesuai Kenyataan DPR Ancam Panggil Paksa Mendag M Lutfi
Sebagai informasi, Densus 88 Antiteror sebelumnya menangkap Sunardi yang juga merupakan tersangka teroris. Dia ditangkap di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, 9 Maret.
Dalam proses penangkapan, Sunardi yang juga berprofesi sebagai dokter itu tewas setelah ditembak Densus 88 Antiteror.
Dalam penindakan itu, Sunardi mengalami luka tembak di bagian punggung atas dan bagian pinggul kanan.
Alasan di balik keputusan Densus 88 memberikan tindakan tegas terukur karena Sunardi melakukan perlawanan yang agresif. Dia mencoba menabrak petugas dan masyarakat sekitar dengan mobil yang dikendarainya. (*)