PINJAMAN online (pinjol) ilegal masih terus menjamur di Indonesia meski sudah sering ditutup dan diblokir. Apa yang menyebabkan hal itu?
CEO Rupiah Cepat Yonalda Sunaryo mengatakan hal ini terjadi karena literasi keuangan yang rendah di Indonesia. Tingkat literasi di Indonesia masih 38%. Hal ini diperparah dengan pandemi Covid-19 di mana banyak masyarakat yang mendapatkan tekanan ekonomi karena kehilangan pekerjaan sementara kebutuhannya bertambah.
“ini membuat masyarakat menggantungkan harapan ke pinjol ilegal,” terangnya dalam Webinar CNBC Indonesia bertajuk “Lega dengan Pinjol Legal”, Selasa (15/3/2022).
Baca Juga:Ukraina Gunakan Alat Pengenalan Wajah Clearview AI untuk Memantau Penyerang Rusia dan Identifikasi MayatIHSG Diprediksi Lanjutkan Penguatan Hari Ini, 3 Saham Direkomendasikan Artha Sekuritas
Faktor lainnya adalah promosi yang besar-besaran yang dilakukan pinjol ilegal. Salah satu contohnya dengan SMS blast yang berisi penawaran. Cara ini tidak dilakukan oleh pinjol resmi karena dilarang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menambahkan maraknya penumpang ilegal atau pinjol ilegal ini juga karena adanya gap antar pembiayaan yang disalurkan lembaga keuangan perbankan dan multifinance kepada masyarakat. Hal ini diisi harusnya diisi oleh pinjol resmi tetapi dimanfaatkan pinjol ilegal.
“Masyarakat belum semua terliterasi, inklusi dan literasi masih ada gap besar. Banyak masyarakat yang belum bisa membedakan pinjol legal dan ilegal,” terangnya.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengungkapkan memberantas pinjol ilegal itu cukup sulit karena ada dua sisi. Dari sisi pelaku karena mudahnya membuat situs dan mengirim SMS.
Sisi kedua dari masyarakat adalah rendahnya literasi dan kondisi sangat butuh uang sehingga tanpa pikir panjang menggunakan link dan SMS yang menawarkan pinjaman online ilegal.
“Ada juga masyarakat yang sudah tahu itu ilegal tetapi karena kebutuhannya mendesak mereka pinjam juga,” terangnya.