Dia meminta Kementerian Perdagangan (Bappebti), OJK, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Polri dan Kejaksaan sebagai regulator dan penegakan hukum harus segera menyiapkan regulasi perundangan terkait ekonomi digital.
Menurut dia, perlu diantisipasi “free rider” di pasar yang memanfaatkan kekosongan hukum tersebut untuk menipu masyarakat, dengan cara memanipulasi skema “money game” atau ponzi yang dibuat mirip seperti kripto, robot trading atau sejenisnya.
Selain itu, Bambang Soesatyo juga mengapresiasi kehadiran Tambang Digital Indonesia sebagai perusahaan milik anak bangsa yang bergerak di bidang penjualan langsung dan terdapat fasilitas penambangan kripto bagi para anggotanya. (*)