PEMANTAU hak asasi manusia (HAM) menyebut Rusia menggunakan bom fosfor yang terlarang, saat melakukan serangan terhadap Kota Popasna di wilayah Lugansk timur, menyebutnya sebagai kejahatan perang.
Melansir Reuters 14 Maret, dia membagikan foto yang dimaksudkan untuk menunjukkan dugaan serangan itu, tetapi tidak mengatakan apakah Ukraina memiliki bukti nyata. Reuters tidak dapat segera memverifikasi laporan apa pun.
Liudmila Denisova membagikan foto yang dimaksudkan untuk menunjukkan dugaan serangan yang terjadi Sabtu malam waktu setempat, tetapi tidak mengatakan apakah Ukraina memiliki bukti nyata.
Baca Juga:Investor Saham Golden Eagle Energy Milik Peter Sondakh Bernafas Lega, Suspensi Kembali Diperdagangkan Hari IniTransaksi Aset Kripto Nasional 2021 Capai Rp859,45 Triliun, Ketua MPR RI: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Ekonomi Digital Dunia
“Pemboman kota sipil oleh penyerang Rusia dengan senjata ini adalah kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, menurut konvensi Roma,” katanya dalam sebuah pernyataan online dikutip dari ABC.
Sementara itu, seorang perwira senior polisi Ukraina juga menuduh pasukan Rusia melancarkan serangan bom fosfor di wilayah timur Lugansk.
Oleksi Biloshytsky, kepala polisi di Popasna, sekitar 60 mil sebelah barat kota Lugansk, mengatakan Sabtu malam pasukan Rusia telah menggunakan senjata kimia di daerahnya.
‘Itulah yang disebut Nazi sebagai ‘bawang yang menyala’ dan itulah yang dijatuhkan oleh Rusia di kota-kota kita. Penderitaan dan kebakaran yang tak terlukiskan,’ tulisnya di Facebook, dilansir dari Daily Mail, kendati komenatr tersebut belum dapat segera diverifikasi.
Terkait hal ini, Penasihat Keamanan Nasional Gedung Putih Jake Sullivan peringatkan Moskow akan membayar ‘harga yang mahal’, jika dipastikan menggunakan senjata kimia dalam konflik dengan Ukraina.
Sullivan mengatakan kepada CBS, Presiden Rusia Vladimir Putin terpaksa menggunakan senjata ini karena pasukannya tidak maju secepat yang dia prediksi.
Untuk diketahui, amunisi fosfor dapat digunakan secara legal dalam perang untuk memberikan penerangan, membuat tabir asap atau membakar bangunan. Tetapi, hukum internasional melarang penggunaan selongsong fosfor putih di wilayah sipil berpenduduk padat. (*)