BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi skema opsi biner aplikasi Quotex. Jika ditotal, aset yang disita senilai Rp60 miliar.
“Ditotal sementara sekitar Rp60 miliar. Kami tracing aset terus,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (14/3).
Berikut daftar aset Doni Salmanan yang disita Bareskrim Polisi sejauh ini.
Baca Juga:Imbas Invasi Rusia ke Ukraina, Perusahaan Energi Rosneft Alami Serangan SiberAnak Angkat Mengaku Dapat Mimpi, Bule Spanyol Ditemukan Tinggal Tulang Belulang di Bali
1 rumah di Soreang, Kabupaten Bandung1 rumah di Kota Bandung1 mobil Porsche 911 Carrera 4S2 mobil Honda CR-V1 mobil Toyota Fortuner2 sepeda motor Kawasaki Ninja1 sepeda motor BMW1 sepeda motor Ducati Super Legera5 sepeda motor Yamaha Gear1 sepeda motor KTM1 sepeda motor MSI1 laptop Macbook Pro4 pasan sepatu1 jam tangan Hermes11 baju3 unit komputer CPUcelana, topi, tas
Polisi masih mendalami aset lain yang dimiliki Doni Salmanan. Tidak menutup kemungkinan aset yang akan disita bertambah untuk kepentingan penyidikan.
“Penyidik sudah koordinasi dengan stakeholder untuk blokir dana serta pemeriksaan hasil dari dana tersebut. Kami masih lakukan tracing aset terus,” kata Gatot.
Sejauh ini Doni Salmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih 13 jam pada Selasa lalu (8/3).
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 jo 28 ayat 1 Undang-undang ITE dan/atau 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)