ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berkomitmen untuk senantiasa memperkuat peranannya dalam mendukung program pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Salah satunya dengan mengandalkan keuangan digital, dengan menyasar masyarakat dan usaha produktif masyarakat yang selama ini belum terlayani dan tersentuh oleh layanan keuangan konvensional.
“Di tengah tantangan pandemi COVID-19 yang masing berlangsung hingga saat ini, fintech lending turut mengambil peran dalam proses pemulihan ekonomi nasional. Kami akan terus memperkokoh dan memperkuat program kerja (AFPI) di 2022, sehingga selalu relevan dengan perkembangan kondisi yang terjadi di industri,” ujar Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi, dalam keterangan resminya, di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Sabtu, 12 Maret.
Baca Juga:El Savador Bakal Terbitkan Obligasi Bitcoin, Namun Tergantung Situasi di UkrainaHary Tanoesoedibjo Sebut MNC Digital Bakal Merambah ke Metaverse
Upaya penguatan tersebut, menurut Adrian, dapat dilihat dari total akumulasi pembiayaan industri fintech lending yang sebesar Rp295,85 triliun. Selain itu juga nilai pendanaan yang masih berjalan atau outstanding pinjaman yang mencapai Rp29,88 triliun hingga Desember 2021 lalu.
Tak hanya itu, para anggpta AFPI juga berhasil mencatatkan realisasi pembiayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dengan porsi rata-rata sebesar 52,44 persen dari total pembiayaan pada 2021. Artinya, aktivitas pembiayaan yang dilakukan telah tepat sasaran, dengan lima puluh persen lebih mengalir ke para pelaku UMKM nasional.
Saat ini AFPI tercatat memiliki 103 anggota yang telah mengantongi ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). AFPI baru saja merampungkan pelaksanaan Rapat Kerja Nasional 2022, dengan tema “Recovery Together Through Collaboration,” yang berfokus pada penguatan hubungan antara pelaku industri dan regulator.
Fokus tersebut dinilai penting bagi industri fintech P2P lending untuk bersama-sama menghadapi tantangan ke depan, salah satunya terkait keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal sebagai bentuk ancaman nyata dalam perkembangan industri ini.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi, mberpandangan bahwa pandemi telah mengajarkan bahwa digitalisasi di sektor keuangan menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi nasional.
Karenanya, OJK terus berkomitmen untuk mendukung seluruh aspek digitalisasi termasuk mendorong pertumbuhan fintech pendanaan agar dapat terus tumbuh positif. “Hal ini memperlihatkan fintech pendanaan masih dibutuhkan masyarakat khususnya sektor informal yang belum terlayani dan memiliki peran dalam berbagai kegiatan ekonomi yang belum tersentuh keuangan lain,” ujar Riswinandi.