Menag Yaqut Ungkap Pencegahan Stunting adalah Perintah Agama, Bukan Hanya Negara

Menag Yaqut Ungkap Pencegahan Stunting adalah Perintah Agama, Bukan Hanya Negara
Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas alias Gus Yaqut (Foto: Humas BKKBN)
0 Komentar

Pendampingan ini akan dilakukan oleh Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang terdiri dari 3 (tiga) unsur yaitu kader KB, PKK, dan Bidan/petugas kesehatan yang diberikan tugas untuk memberikan informasi, edukasi, dan konseling secara virtual atau tatap muka kepada calon pengantin yang akan melakukan pernikahan dalam waktu dekat.

Sebagai contoh, dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul. Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih mengungkapkan, dukungan terhadap penurunan stunting dimulai dengan posyandu – posyandu yang sudah ada.

“Ada 933 posyandu yang ada di Kabupaten Bantul, diberikan alokasi Rp 50 juta per pedukuhan. Total anggaran yang diberikan untuk seluruh posyandu Rp 40,5 millyar, diantara pemanfaatannya adalah untuk penanggulangan stunting,” jelas Abdul Halim.

Baca Juga:5 Tips Melatih Anak Jadi Penyabar dengan Tepat Sejak DiniTips Disiplinkan Anak Tanpa Kekerasan

Menurut Bupati Bantul ini, posyandu-posyandu di pedukuhan itu harus mengetahui secara pastiberapa jumlah ibu hamil, berisiko tinggi dan kemudian dikoordinasikan dengan puskesmas. “Data itu sudah ada di kami. Termasuk bagi yang kurang teredukasi, merawat kandungan harus dipandu oleh tenaga kesehatan,” ungkap Abdul Halim.

Pemeriksaan dilakukan selama 3 bulan sebelum menikah

Data menunjukan masih terdapat remaja putri usia 15-19 tahun dengan kondisi berisiko kurang energi kronik sebesar 36,3 persen, wanita usia subur 15-49 tahun dengan risiko kurang energi kronik masih 33,5 persen dan mengalami anemia sebesar 37,1 persen.

Seperti diketahui, tingginya angka anemia dan kurang gizi pada remaja putri sebelum menikah sampai pada saat perempuan itu hamil berpotensi menghasilkan anak stunting. Oleh karena itu pencegahan stunting harus dilakukan sejak sebelum menikah. Hal ini dilakukan dengan alasan apabila ditemukan ketidaknormalan (kondisi patologis) bagi calon isteri maka dibutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk memperbaiki kondisi patologis tersebut.

Kasus yang paling sering adalah anemia pada remaja puteri yang memerlukan konsumsi tablet tambah darah selama 90 hari. Begitu juga apabila Catin perempuan mengalami kondisi under-nutrition seperti kurang kalori protein atau defisiensi/kekurangan vitamin yang lain maka dibutuhkan waktu minimal tiga bulan untuk perbaikan keadaan tersebut.

Bagi Catin laki-laki, urgensi memberikan perhatian intesif pada masa sebelum menikah dikarenakan produksi sperma untuk persiapan pembuahan dan menghasilkan keturunan yang sehat, membutuhkan pra kondisi dan kebugaran bagi laki-laki minimal 73 – 75 hari sebelumnya (sesuai dengan teori proses pembentukan sperma/spermatogenesis yang berlangsung selama waktu tersebut). (*)

0 Komentar