Diberitakan sebelumnya, MA menganggap Edhy telah bekerja dengan baik selama menjadi menteri hingga menyunat hukumannya sebanyak empat tahun.
Dalam pertimbangan majelis kasasi, disebutkan Edhy telah menjalankan jabatannya dengan baik karena mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 yang bertujuan untuk pemanfaatan benih lobster.
“Yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar. Lebih lajut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eskportir disyaratkan untuk memperoleh benih bening lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL,” tulis pertimbangan itu.
Baca Juga:Komisi Yudisial Analisi Putusan MA Potong Hukuman Edhy Prabowo 4 Tahun PenjaraTanggapan Ketua KPK Filri Bahuri Soal Hukuman Edhy Prabowo yang Dipotong 4 Tahun Penjara
“Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat, khsususnya nelayan kecil,” imbuh pertimbangan majelis kasasi tersebut.
Sebagai informasi, Edhy mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya menjadi sembilan tahun penjara dari vonis lima tahun di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis Hakim PT DKI memperberat vonis Edhy karena dia tak menerima putusan pada tingkat pertama. Dalam memori banding Edhy, tidak ada dalih baru yang bisa membuat hukuman diringankan.
Selain itu, jabatannya sebagai menteri juga menjadi faktor yang memberatkan. Hakim berpendapat, Edhy harusnya menjadi contoh bagi anak buahnya. (*)