Dokter Teroris Sukoharjo Berujung di Peluru Densus 88, Polisi: Tersangka Melakukan Perlawanan Agresif

Dokter Teroris Sukoharjo Berujung di Peluru Densus 88, Polisi: Tersangka Melakukan Perlawanan Agresif
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Pori)
0 Komentar

“Sebelum dilakukan penangkapan adalah tersangka tindak pidana terorisme bukan terduga,” kata Ramadhan.

Penetapan tersangka terhadap pria asal Sukoharjo itu karena keterlibatannya dalam kelompok teroris. Dia disebut merupakan anggota organisasi jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) hingga penasehat amir atau ketua kelompok.

“Beberapa keterlibatan antara lain selaku anggota organisasi teroris JI, kedua pernah menjabat sebagai Amir Khidmat, ketiga deputi dakwah dan informasi, sebagai penasihat amir organisasi teroris JI, penanggung jawab Hilal Ahmar Society,” ungkap Ramadhan.

Yayasan terlarang

Baca Juga:Luhut Binsar Pandjaitan: Bandara Juanda Diperbolehkan untuk PPLNKabar Baik Baik Pendaki, Jalur Pendakian Gunung Rinjani Kembali Dibuka Mulai 16 Maret

Hilal Ahmar Society merupakan yayasan terlarang. Sebab, terafiliasi dengan jaringan JI.

Yayasan Hilal Ahmar Society dinyatakan terlarang berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2015. Sebab, aktivitas yayasan itu dianggap mendukung aksi terorisme.

Salah satu contohnya, memberangkatkan pengikut Foreign Terrorist Fighter (FTF) ke Suriah. Di mana, semua prosesnya baik administrasi dan biaya sudah diselesaikan yayasan tersebut.

“Tugasnya adalah merekrut, mendanai, memfasilitasi perjalanan pengikut FTF ke Suriah,” ungkap Ramadhan.

Sementara soal keputusan anggota Densus 88 memberikan tindakan tegas terukur, lanjut Ramadhan, telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Terlebih, dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 1 tahun 2009 pun tindakan anggota Densus sudah dianggap benar. Di mana, tindakan tegas terukur bisa dilakukan jika tersangka membahayakan masyarakat dan petugas.

“Melakukan tindakan tegas terukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan karena tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri,” katanya. Tindakan ini juga sudah sesuai Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri,” sambung Ramadhan.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG Sabtu 12 Maret: Kota Besar di Indonesia Hujan di Siang HariIndonesia Corruption Watch: Alasan Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Edhy Prabowo Absurd

https://www.youtube.com/watch?v=tz8YcW55ZaA&t=64s

0 Komentar