“Kami menduga bahwa terlapor telah dengan sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa penggunaan pesan SMS Blast,” tegasnya.
“Kami berharap agar Dewan Pengawas memeriksa laporan ini, memproses, dan kemudian dapat mencari pembuktian lain sehingga menjadi lebih kuat dan lengkap, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Dewan Pengawas tidak terbatas dari bukti yang disampaikan pelapor,” imbuh Rizka.
Sebagai informasi, pada pekan ini, Firli Bahuri juga dilaporkan ke Dewan Pengawas oleh Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020, Korneles Materay.
Baca Juga:Jabat Presiden G20, Sri Mulyani Gaungkan Isu Transisi Energi di Forum GlobalGroundbreaking Ibu Kota Negara
Eks Deputi Penindakan KPK ini diadukan karena dia menyerahkan penghargaan kepada istrinya, Ardina Safitri yang menciptakan hymne dan mars KPK. Menurutnya, apa yang dilakukan Firli itu bernuansa konflik kepentingan.
“Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan,” kata Korneles usai menyampaikan pelaporan kepada Dewan Pengawas KPK, Rabu, 9 Maret.