GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan pengajuan banding atas hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengerukan Kali Mampang.
Pencabutan banding ini dilakukan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta setelah mendapat arahan dari Anies. Banding ini juga dicabut setelah menuai berbagai kritikan dari DPRD DKI Jakarta.
Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhanah mengungkapkan bahwa Anies memutuskan untuk mencabut banding karena majelis hakim tidak menyatakan Pemprov DKI melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga:Begini Fakta Markas Narkoba di Kampung Muara BahariGunakan Kereta Lapis Baja, Rusia Bantu Evakuasi 248 WNA yang Ingin Keluar dari Ukraina
“Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa, dalam putusannya, .
majelis hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Yayan dalam keterangannya, Kamis, 10 Maret.
Pertimbangan lain pencabutan banding juga karena majelis hakim juga menolak 5 dari 7 tuntutan para penggugat perkara ini. Penggugat dalam hal ini adalah sejumlah warga korban banjir Kali Mampang.
Ada pun 5 tuntutan yang ditolak majelis hakim PTUN Jakarta yaitu pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang, pengerukan sungai yang sejak tahun 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut, pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan, pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinangm dan tuntutan ganti rugi Para Penggugat senilai Rp1,15 miliar.
Sementara, 2 tuntutan yang dikabulkan majelis hakim adalah mewajibkan Pemprov DKI untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan mewajibkan Pemprov DKI untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
“Dalam hal ini, majelis hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya 2 tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang, dan sesungguhnya itupun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang,” jelas Yayan.
Yayan mengaku alasan awal Anies mengajukan banding ke PTUN karena hal tersebut mengikuti prosedur standar saja dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta. Sampai akhirnya, pengajuan banding tersebut dicabut.
Baca Juga:Bambang Susantono Kepala Otorita IKN, Ini ProfilnyaKSP: Pemerintah Tak Pernah Menyebut Nama-nama Penceramah Radikal
Saat ini, Pemprov DKI juga masih menjalankan pengerukan Kali Mampang dan pembangunan turap sungai sesuai hasil putusan.