BALAI Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Aceh menyatakan, Aceh masih sangat kekurangan ahli untuk cagar budaya dan ahli warisan budaya tak benda yang memiliki sertifikat.Â
“Sementara ahli cagar budaya Aceh masih kurang, saya lihat yang telah bersertifikat baru ada 12 orang,” kata Plt Kepala BPNB Aceh Nurmatias di Banda Aceh, Antara, Rabu, 9 Maret.Â
Nurmatias menyebutkan, sebanyak 12 tim ahli cagar budaya Aceh tersebut semuanya berada di tingkat provinsi, yakni dari Universitas Syiah Kuala (USK) dan UIN Ar-Raniry Banda Aceh, sedangkan untuk kabupaten/kota di Aceh belum ada sama sekali.
Baca Juga:Dukung Presidensi G20, Jawa Barat Jadikan Gerakan Antikorupsi Sebagai Mata Pelajaran Anak SekolahBeredar Kabar Jokowi Rombak Kabinet Akhir Maret ini Disebut Supaya PAN Masuk, Begini Tanggapan PDI Perjuangan
Untuk kabupaten/kota di Aceh belum ada, di daerah baru membuat percepatan menjadikan tim ahli cagar budaya dan warisan budaya tak benda,” ujarnya.Â
Nurmatias mengatakan, sesuai dengan amanah UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, maka seharusnya semua daerah di Indonesia ini harus memiliki tim ahli cagar budayanya. Ahli tersebut dibutuhkan untuk melakukan asesmen terhadap objek maupun sebuah warisan.Â
Dirinya menegaskan, pentingnya ahli cagar budaya tersebut karena mereka juga dapat melakukan register terhadap sesuatu hal yang bernilai kebudayaan.Â
“Sesuai dengan tugasnya, ahli cagar budaya mempunyai tiga tugas utama yaitu menetapkan, memeringkatkan kemudian menghapuskan (cagar dan warisan budaya),” katanya.
Kemudian, lanjut Nurmatias, pentingnya ahli cagar budaya tersebut juga untuk menyampaikan kepada kepala daerah masing-masing dalam rangka menetapkan sebuah kebudayaan daerah.
“Karena kalau tidak ada rekomendasi dari mereka tidak bisa, maka dari itu kita harapkan ahli ini segera diperbanyak, sesuai dengan UU daerah wajib memiliki ahli cagar budaya,” tambahnya.