SELEBGRAM Ayu Aulia memenuhi penuhi panggilan pertama di Polres Metro Jakarta Selatan perihal laporan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan rekannya, Ade Ratna Sari.
Pantauan awak media di Polres Jakarta Selatan, Ayu Aulia tiba sekira pukul 16.40 WIB. Sore itu Ayu menggunakan kerudung berwarna krim. Ia datang ditemani kuasa hukumnya, Herdyan Saksono.
“Sekarang kita mau berita acara pemeriksaan (BAP) atas laporan kita, Pasal 310 dan 311 (Pencemaran nama baik),” kata Ayu kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 8 Maret.
Baca Juga:Tuai Kritikan, Anies Batalkan Pengajuan Banding Atas Putusan PTUN Terkait Pengerukan Kali MampangBegini Fakta Markas Narkoba di Kampung Muara Bahari
Saat ditanya perihal laporan yang dilakukan Ade Ratna Sari, Ayu tidak ambil pusing. Menurutnya, biar kasus ini diselesaikan secara hukum.
“Menurut saya, biarlah ditangani pihak berwajib sesuai hukum sebaik-baiknya. Karena kalau yang bikin laporan palsu akan masuk (penjara) sendiri,” tutur Ayu.
Sementara itu Herdyan Saksono mengatakan, dirinya telah menyiapkan barang bukti sebuah screenshoot (tangkapan layar) status dan saksi lain, yakni assisten Ayu Aulia.
“Bukti-bukti screenshot status yang kita udah siapkan. Ini baru awal ya ada saksi pelapor (Ayu) sama saksi lainnya (asistennya),” singkatnya. (*)