Diketahui, Pemerintah kembali memperbarui aturan perjalanan domestik dengan transportasi laut maupun darat. Per 7 Maret 2022, ketentuan perjalanan domestik bagi pelaku yang sudah divaksinasi lengkap tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.
Hal ini diucapkan langsung oleh Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers menteri terkait Hasil Ratas Evaluasi PPKM, 7 Maret 2022.“Hari ini pemerintah akan berlakukan kebijakan sebagai berikut. Pertama, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” tuturnya.
Disisi lain, pemerintah juga diminta tidak buru-buru mencabut aturan wajib masker sebagai buntut dari penghapusan syarat wajib antigen dan PCR.
Terkait ini, pemerintah menyatakan belum akan mencabut kewajiban Prokes tersebut.
Baca Juga:Polisi Ingatkan Perusahaan-Perusahaan Penggarap Proyek di Pedalaman Papua Koordinasi dengan Aparat TNI/PolriDoni Salmanan Jadi Tersangka, Inilah Sederet Pasal Pidana dengan Ancaman Penjara Selama 20 Tahun
“Kita tidak akan cepat-cepat melakukan pelonggaran protokol kesehatan tanpa menilai situasi ataupun kondisi yang ada,” tegas juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, dalam konferensi pers Selasa, 8 Maret.
Pemerintah mengakui, saat ini tengah menyiapkan transisi menuju endemi. Namun menurut dr Nadia, ada sejumlah indikator yang harus dicapai untuk bisa sampai titik tersebut, di antaranya laju penularan di bawah 1 persen dan cakupan vaksinasi minimal 70 persen.
Namun yang pasti, dr Nadia menyebut ada kemungkinan di bulan Ramadhan tahun ini sudah akan ada berbagai penyesuaian dalam aktivitas beribadah. Misalnya jaga jarak mungkin sudah bisa dikurangi, namun dengan catatan semua jemaah membawa sajadah sendiri. (*)