PENCABUTAN syarat tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan mengisyaratkan titik terang akan segera berakhirnya pandemi COVID-19 untuk beralih ke status endemi.Â
Hanya saja, kebijakan itu masih menuai pro-kontra. Kalangan DPR ada yang menyambut baik penghapusan tes antigen dan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan sebagai langkah transisi, namun yang lain masih meminta pemerintah untuk terus mengevaluasi kebijakan tersebut.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai NasDem Nurhadi menilai, dihapusnya syarat tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan merupakan dalam rangka perubahan status dari pandemi menuju endemi.
Baca Juga:Polisi Ingatkan Perusahaan-Perusahaan Penggarap Proyek di Pedalaman Papua Koordinasi dengan Aparat TNI/PolriDoni Salmanan Jadi Tersangka, Inilah Sederet Pasal Pidana dengan Ancaman Penjara Selama 20 Tahun
Menurut dia, hal itu wajar dilakukan oleh sebuah pemerintah atau negara. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa untuk mewujudkan status endemi diperlukan keseriusan dari seluruh pihak.
“Penghapusan syarat tes COVID-19 merupakan langkah wajar dalam rangka transisi menuju endemi,” kata Nurhadi saat dihubungi, Selasa, 8 Maret.
Keseriusan itu, imbuh dia, terutama untuk tidak lengah dalam penerapan protokol kesehatan, sekalipun syarat tes COVID-19 telah dilonggarkan.
“Meskipun syarat tes COVID-19 sudah dihapus, masyarakat tetap harus mempertahankan protokol kesehatan. Karena protokol kesehatan akan menjadi habitat masyarakat di masa depan,” jelasnya.
Oleh karenanya, ia mengajak masyarakat untuk segera menerima vaksinasi COVID-19 dosis lengkap. Hal itu guna mendukung proses transisi dari pandemi menjadi endemi.
Sementara, Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengatakan, jika kebijakan tersebut menyebabkan lonjakan kasus COVID-19, maka pemerintah harus menghentikan kebijakan ini dan kembali menetapkan tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan.“Ketika kebijakan ini dalam beberapa hari ke depan ternyata diikuti lonjakan yang signifikan terhadap COVID-19 dan BOR (bed occupancy rate/tigkat keterisian) rumah sakit maupun tingkat kematian, saya kira bisa dievaluasi dengan menerapkan kembali kebijakan itu (tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan),” ujar Rahmad saat dihubungi, Selasa, 8 Maret.
Menurut legislator PDIP itu, evaluasi tersebut senada dengan strategi penanganan pandemi yang diterapkan pemerintah selama ini yakni menggunakan prinsip ‘gas dan rem’.“Saya kira evaluasi menjadi salah satu kata kunci untuk bisa terus tidaknya kebijakan tidak wajib tes bagi yang sudah vaksin lengkap untuk penerbangan maupun moda transportasi yang lain,” kata Rahmad.