DITRESNARKOBA Polda Banten bersama Polres Pandeglang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 23 kilogram di Jalan Raya Penghubung Tanjung Lesung dan Sumur, tepatnya di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang, Selasa, 8 Maret, sekitar Pukul 09.40 WIB.
Dalam pengungkapan ini petugas berhasil menangkap 7 orang tersangka, yakni ISB als Budi (44) warga Wanasalam Lebak, HD als ERIK (35) warga Malingping Lebak, SPM alias PARMAN (51) warga Jakarta, AF als ROHMAN (34) warga Cikeusik Pandeglang, ES als JANA (37) warga Mandalawangi Pandeglang, HS alias HERLI (21) warga Mandalawangi Pandeglang, dan AS alias ANAN (48) warga Mandalawangi Pandeglang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan bahwa pengungkapan penyelundupan 23 sabu ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan nelayan lokal dan orang non lokal yang membawa 2 tas koper di pagi hari.
Baca Juga:Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Syahrial Dipanggil KPK Soal Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Formula EWarga Sipil Rusia Teridampak Sanksi Ekonomi, Transaksi Kripto Melalui Kartu Kredit Tak Bisa Digunakan Lagi
Dari laporan tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penyelidikan.
Saat tiba di lokasi, petugas akhirnya mengamankan 3 orang di dalam mobil Kijang Innova, di pinggir Jalan Raya penghubung Tanjung Lesung dan Sumur. Saat diamankan, terdapat 2 koper besar berisi narkoba jenis sabu,” ungkap Shinto saat press conference di Polda Banten, Rabu, 9 Maret.
Saat dilakukan penggeledahan, 2 koper tersebut berisi 23 bungkus besar sabu dengan berat sekitar 23 kilogram. Dengan rincian, dalam koper merah terdapat 12 bungkus besar kemasan teh Cina merek Guan Yingyang berisi sabu, degan berat sekitar 12 kilogram. Dan di dalam koper hitam terdapat 11 bungkus besar kemasan teh Cina merek Guan Yingyang berisi sabu, total sekitar 11 kilogram.
AS alias Anan mengaku, barang tersebut diambil dengan menggunakan perahu nelayan ke sumber di pantai barat Sumatera.
Tersangka mengambil sabu tersebut menggunakan perahu nelayan ke Pantai Barat Sumatera, kemudian akan diedarkan di wilayah Pulau Jawa,” ucap Shinto.
Selanjutnya penyidik Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan pengembangan dan selanjutnya menangkap 4 tersangka lainnya di tempat bersandar perahu yang membawa sabu.
Diketahui, perahu nelayan yang membawa koper berisi sabu itu berlabuh di pesisir pantai pelelangan ikan Muara Baru, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang. Dan saat ii sudah disita oleh petugas.