JAKARTA – Kementrian Perdagangan (Kemendag) akan mengubah kebijakan domestic market obligation (DMO) minyak goreng menjadi 30 persen. Sebelumnya, DMO yang berlaku adalah 20 persen.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, kebijakan baru terkait DMO tersebut akan mulai diberlakukan besok, Kamis, 10 Maret 2022.
“Ditetapkan hari ini dan berlaku besok semua yang mengekspor mesti menyerahkan minyak DMO 30 persen,” ujar Lutfi dalam konfrensi pers virtual, Rabu, 9 Maret.
Baca Juga:Harga Minyak Goreng Masih Mahal, Mendag Tidak Akan Memberi Ampun Bagi Penimbun dan Penjual Migor di Atas Harga Eceran TertinggiKemendag Curigai Masyarakat Panic Buying hingga Menimbun Minyak Goreng, YLKI: Harus Dibuktikan Benar Tidaknya!
Lebih lanjut, Lutfi mengatakan, kebijakan tersebut diambil atas pertimbangan masih terjadi banyak kekurangan di pasar-pasar dan distribusinya masih belum sempurna. Oleh sebab itu kita ingin memastikan supaya industri yang menghasilkan minyak goreng stoknya cukup, agar keadaan normal ini segera tercapai. Ini berlaku sampai normal,” ujarnya.
Menurut Lutfi, dengan adanya kebijakan tersebut, akan mengendalikan bahan baku minyak goreng. Sehingga, bahan baku minyak goreng akan selalu terjamin ketersediaannya.
Lutfi mengatakan bahwa distribusi minyak goreng sudah berjalan di seluruh kabupaten/kota. Ia mengatakan, sejak 14 Februari hingga 8 Maret 2022 total ekspor CPO dan turunannya mencapai 2.771.294 ton dan terdapat 126 penerbitan ekspor dari 56 eksportir.
Sementara, total DMO yang terkumpul 573.890 ton. Sedangkan, total DMO terdistribusi 415.787 ton. Pendistribusian dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan ke pasar.
“Pendistribusian DMO telah melebihi perkiraan kebutuhan konsumsi satu bulan yang mencapai 327.321 ton,” ucapnya. (*)