Lengkap! Ini Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Laut, dan Udara yang Diterbitkan Kementerian Perhubungan

Lengkap! Ini Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Laut, dan Udara yang Diterbitkan Kementerian Perhubungan
Ilustrasi
0 Komentar

Ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing.

Kemudian, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

“Masa berlaku keempat Surat Edaran ini yaitu sejak Selasa 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan,” tegas Adita.

Baca Juga:Video: Sambil Kedipkan Mata Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky Laporkan Kondisi Terbaru KyivMendag Lutfi Wajibkan 30 Persen Produksi Minyak Goreng untuk Pasar Domestik

Adapun, dalam pengawasannya di lapangan akan dilakukan bersama-sama dengan Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

“Kemenhub mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, yaitu dengan memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer,” tutup Adita. (*)

0 Komentar